Aktivis Pemuda Minta Polres Lebak Tegakkan Hukum Kasus Pencabulan yang Melibatkan Oknum SPPG Cilangkahan 002

Screenshot_20261013_120255

SILBERBANTEN.COM LEBAK | Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi sekolah dasar berusia 11 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menyedot perhatian publik dan aktivis daerah.

Aktivis asal Lebak Selatan, Dandu, membeberkan informasi terkait dugaan upaya penyelesaian di luar jalur peradilan (Restorative Justice atau RJ) dalam kasus yang melibat siswi kelas V SD berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya). Peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada Minggu (4/10/2026) di wilayah hukum Polsek Panggarangan, dengan terduga pelaku berinisial SKA (29), seorang pekerja pemorsian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 002.

 

Dandu menegaskan.

“bahwa tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tergolong pelanggaran hukum berat yang tidak semestinya diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Perkara kejahatan terhadap anak tidak bisa dianggap selesai hanya berbekal lembaran kertas perdamaian. Mekanisme Restorative Justice haram diterapkan pada kasus kekerasan seksual anak,” ujar Dandu, Senin (12/10/2026).

 

Selain menolak opsi damai, Dandu menyoroti kabar mengenai penyerahan uang sekitar Rp25 juta dari pihak keluarga terduga pelaku kepada oknum tertentu yang diklaim bisa membantu penanganan perkara di Polres Lebak.

 

Sisi lain yang patut didalami aparat, menurut Dandu, adalah dugaan pemberian obat-obatan terlarang golongan G—seperti Hexymer dan Tramadol—kepada korban sebelum aksi pencabulan terjadi. Hal ini dinilai penting untuk mengusut potensi unsur kesengajaan serta pelanggaran regulasi di bidang kesehatan.

 

Ia juga mengingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem antara pelaku dewasa dan korban anak-anak. Menurutnya, pendekatan kekeluargaan justru berpotensi menekan posisi korban dan merampas haknya atas keadilan.

 

“Kesepakatan damai semacam ini hanya memberikan rasa aman semu bagi pelaku dan berisiko melahirkan korban baru. Trauma fisik maupun psikis korban tidak akan terhapus oleh uang atau surat perjanjian. Kami mendesak kepolisian memprosesnya hingga persidangan,” tegasnya.

‎‎

Secara regulasi, penanganan kasus kekerasan seksual telah diatur tegas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat ditutup di luar peradilan, kecuali jika pelakunya masih berstatus anak.

Sumber: aktivis muda malingping

Penulis:rudiana