PENAMBANG TERSENTUH HUKUM, PENAMPUNG BATU BARA TETAP BERAKTIVITAS
SILBERBANTEN. COM LEBAK – Penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan batu bara di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi sorotan.
Sejumlah perkara dugaan pertambangan batu bara telah ditangani aparat penegak hukum. Namun, di sisi lain, aktivitas stockpile atau penampungan batu bara di sejumlah wilayah seperti Bayah, Pamubulan, Panggarangan dan Cihara masih menjadi perhatian masyarakat.
Di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, misalnya, pemberitaan pada Agustus 2026 menyebut masih ditemukan sejumlah stockpile batu bara yang disebut aktif di sekitar Kampung Purwodadi dan lokasi lainnya di Kecamatan Bayah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan Repi Nopiana, pemerhati lingkungan, mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap mata rantai setelah kegiatan penambangan.
“Penambangnya sudah banyak yang tersentuh hukum. Tetapi mengapa penampung atau stockpile masih terlihat beraktivitas? Ini yang menjadi pertanyaan saya.”
Menurut Repi, dirinya tidak menuduh bahwa seluruh pemilik stockpile melakukan pelanggaran hukum. Namun, apabila batu bara yang ditampung diduga berasal dari kegiatan pertambangan yang bermasalah, maka menurutnya asal-usul material dan pihak yang menerima atau membeli perlu diperiksa.
“Saya tidak mengatakan penampung itu pasti bersalah. Tetapi kalau penambang diperiksa karena dugaan ilegal, tentu publik bertanya: batu baranya dibawa ke mana, siapa yang menampung dan siapa yang membeli?”
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada September 2026 Polda Banten kembali menyelidiki dugaan pertambangan batu bara tanpa izin dan menemukan lima lubang tambang di tiga lokasi.
Repi juga menyoroti wilayah Panggarangan, Cihara dan Bayah, yang dalam berbagai pemberitaan sebelumnya memang telah menjadi lokasi sorotan aktivitas pertambangan batu bara.
“Jangan hanya melihat orang yang menggali. Kalau ada dugaan batu bara ilegal masuk ke stockpile, tentu rantainya juga perlu ditelusuri. Kalau stockpile tersebut legal, silakan dijelaskan legalitas dan asal-usul batu baranya.”
Repi mempertanyakan apakah ada dasar hukum tertentu yang membuat aktivitas penampungan tetap berjalan, sementara kegiatan penambangan di wilayah yang sama telah berulang kali menjadi objek penindakan atau penyelidikan.
“Apa sebenarnya dasar hukum yang membuat penampung tetap bisa beraktivitas? Apakah semua batu bara yang masuk ke sana sudah jelas asal-usulnya? Kalau memang semuanya legal, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi tambang, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi, apabila memang ditemukan bukti yang menghubungkan penampungan dengan hasil pertambangan tanpa izin.
“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta hukum bekerja secara menyeluruh. Penambang diperiksa, penampung yang diduga terkait juga diperiksa. Kalau tidak terbukti, tentu harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar Repi.
Menurut Repi, persoalan ini bukan sekadar mengenai stockpile, tetapi menyangkut transparansi penegakan hukum di wilayah Lebak Selatan.
“Kalau penambang tersentuh hukum sementara penampung tetap beraktivitas, wajar kalau masyarakat bertanya: ada apa di balik kondisi ini? Kami meminta aparat menjelaskan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan dugaan,” pungkasnya.
reed :WL
Editor :HENDRA
