Investigasi SilberBanten: Aktivitas Pasir Ayak Terbuka di Panyaungan, Penanggung Jawab Belum Dapat Dikonfirmasi

IMG_20261019_203723

silberbanten.com CIHARA LEBAK BANTEN| Tim liputan dan investigasi SilberBanten.com mendatangkan langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan pasir ayak di kawasan pesisir Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Senin (19/10/2026).

Temuan di Lokasi

Di lokasi, awak media menyaksikan secara langsung aktivitas berlangsung secara terbuka. Terlihat seorang pekerja sedang mengemas pasir ke dalam karung, dengan tumpukan pasir yang cukup besar serta puluhan karung siap diangkut tersusun di pinggir pantai. Namun, tidak terlihat papan informasi izin usaha maupun dokumen perizinan yang dipajang di area kegiatan.

Keterangan di Lokasi

Saat dikonfirmasi, seseorang yang berada di lokasi dan mengaku bernama Jon menyatakan dirinya hanya sebagai penjaga keamanan.

“Saya hanya di sini mengawasi dan menjaga tempat ini. Penanggung jawab sebenarnya adalah Saudara Ajis. Kebetulan beliau tidak ada di tempat saat ini. Lebih lengkap soal semuanya, Ajis-lah yang tahu,” ujar Jon singkat.

Karena penanggung jawab yang disebutkan tidak berada di lokasi, awak media belum dapat memperoleh penjelasan terkait legalitas izin operasional, luas kegiatan, maupun aturan pengelolaan lingkungan yang diterapkan.

Kekhawatiran Warga

Warga sekitar menyampaikan kegelisahannya terkait dampak jangka panjang kegiatan tersebut:

“Kami tidak tahu siapa yang mengelola dan di mana izinnya. Yang kami lihat, garis pantai semakin menyusut. Kalau memang berizin, tunjukkan izinnya kepada kami. Jika tidak, segeralah dihentikan sebelum kerusakan semakin parah.”

Desakan ke Pihak Berwenang

Sejumlah hal penting masih perlu kejelasan: Apakah kegiatan ini memiliki izin resmi? Bagaimana dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan abrasi? SilberBanten mendesak instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi ke lokasi. Jika terbukti tidak berizin, kegiatan harus segera dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kebenaran harus terungkap. Jika berizin, tunjukkan izinnya. Jika tidak, harus segera dihentikan. Lingkungan dan hak warga tidak boleh dikorbankan,” tegas tim investigasi SilberBanten.

Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau.

Sumber: Tim Liputan & Investigasi SilberBanten
Foto & Dokumentasi: SilberBanten, 19 Oktober 2026
Lokasi: Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak