Rudiana: Restorative Justice Haram untuk Kejahatan Seksual pada Anak — Pihaknya Langsung Hubungi Polisi Usut Dugaan Pemberian Obat

IMG-20261010-WA0095

Silberbanten.com | MALINGPING, LEBAK — Rencana penyelesaian damai dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mendapat penolakan keras. Wakil Ketua BPPKB HDS DPAC Malingping, Rudiana, menegaskan kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai.

 

Rudiana bukan sekadar menyuarakan pendapat — ia langsung menghubungi pihak kepolisian agar dugaan pemberian obat-obatan dalam kasus ini segera ditindaklanjuti. Diketahui, Rudiana juga dikenal sebagai seorang aktivis yang lama berjuang dalam pemberantasan peredaran obat golongan G dan narkoba di wilayah Lebak Selatan.

 

“Kasus ini tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan selembar surat pernyataan damai. Ini adalah kejahatan serius terhadap anak. Mekanisme Restorative Justice tidak boleh diterapkan untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak — ini haram hukumnya,” tegas Rudiana.

 

Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara ini wajib diselesaikan melalui jalur peradilan, bukan kesepakatan di luar pengadilan.

 

Pihaknya menyoroti dugaan adanya pemberian obat jenis Hexymer dan Tramadol kepada korban sebelum peristiwa terjadi. Sebagai pihak yang konsisten mengawasi peredaran obat terlarang di Lebak Selatan, Rudiana menekankan hal ini tidak boleh diabaikan.

 

“Posisi pelaku yang dewasa dan korban yang masih anak-anak sudah tidak seimbang. Ditambah dugaan penggunaan obat-obatan, ini bukan sekadar kasus biasa — ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

 

Rudiana meminta kepolisian dan kejaksaan memproses perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami asal-usul obat yang diduga diberikan, hingga ke pengadilan. Penghentian perkara secara damai dikhawatirkan membuka celah kejahatan serupa terulang kembali.

Sumber: bppkb hds dpac malingping

Editor:hendri